Senin, 20 Oktober 2014

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

A. Pengertian Badan Usaha

     Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

B. Jenis-Jenis Badan Usaha

1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.


Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
·         Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
·         Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
·         Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau karyawan.
·         Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
·         Kopersi Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.

Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;
·         Koperasi Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.

2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.


Ciri - Ciri BUMN :
1.    Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
2.    Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
      - Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
3.    Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
   - Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
   - Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4.    Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
 - Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
5.    Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara
      - Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
6.    Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    - Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
7.    Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
8.    Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
9.    Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
10.  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank
3. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
5. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara

Ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
o    Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·         PT Brantas Abipraya (Persero)
·         PT Garuda Indonesia (Persero)
·         PT Angkasa Pura (Persero)
·         PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·         PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·         PT Aneka Tambang (Persero)
·         PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Pos Indonesia (Persero)
·         PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·         PT Adhi Karya (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·         PT Waskitha Karya (Persero)
·         PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
6. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
7. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
8. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan dan Kekurangan persekutuan firma sebagai berikut:
a. Kelebihan Firma
1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik.
2. Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
3. Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
4. Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
5. Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.
b. Kekurangan Firma
1. Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
2. Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar.
3. Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri.
4. Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.

9. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
1.    Relatif mudah mendirikannya
2.    Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3.    Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
4.    Pemilik termotovasi untuk bekerja keras

Kelemahaan-kelemahan perseoran  komanditer, yaitu sebagi berikut:
1.    Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
2.    Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu.


10. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).



Keuntungan mendirikan PT :
·         Kewajiban terbatas.
·         Masa hidup abadi.
·         Efisiensi Manajemen.

Kelemahan
·    Dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.
11. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar