A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
B. Jenis-Jenis Badan Usaha
1. Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
· Koperasi Pembelian atau
Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau
pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen
akhir.
· Koperasi Penjualan atau
Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa
yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
· Koperasi Produksi, adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai
atau karyawan.
· Koperasi Jasa, adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
· Kopersi Primer, adalah
koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
· Koperasi Sekunder, adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya
lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;
· Koperasi Produsen, adalah
koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
· Koperasi Konsumen, adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang
ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
2. BUMN
Badan Usaha Milik
Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang
ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Ciri - Ciri BUMN :
1. Pengawasan dilakukan, baik secara
hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
3. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu
sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
4. Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari
keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
5. Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara
- Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
6. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
7. Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
8. Modal juga diperoleh dari bantuan
luar negeri.
9. Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
10. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank
3. Perjan
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4. Perum
Perum adalah perjan
yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh
negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
5. Persero
Persero adalah salah
satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum
atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan
dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian
di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
Ciri-ciri Persero adalah:
· Tujuan utamanya mencari
laba (Komersial)
o Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
· Dipimpin oleh direksi
· Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
· Badan usahanya ditulis PT
(nama perusahaan) (Persero)
· Tidak memperoleh
fasilitas negara
Contoh perusahaan yang
mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Brantas Abipraya (Persero)
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Angkasa Pura (Persero)
·
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT Aneka Tambang (Persero)
·
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Pos Indonesia (Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Adhi Karya (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·
PT Waskitha Karya (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
6. BUMS
Badan Usaha Milik
Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha
yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
7. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
8. Firma
Firma (Fa) adalah
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1)
Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak
terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu
anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan dan Kekurangan
persekutuan firma sebagai berikut:
a.
Kelebihan Firma
1. Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang
pemilik.
2.
Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang
yang bertanggung jawab.
3.
Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan
perseorangan.
4.
Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
5.
Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari
satu orang.
b. Kekurangan Firma
1. Tangguing
jawab pemilik tidak terbatas.
2. Dapat terjadi perselisihaan antarsuku
sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar.
3.
Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri.
4.
Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
9. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang
diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Keuntungan-keuntungan
perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
1. Relatif mudah mendirikannya
2. Terdapat kemungkinan mengumpulkan
modal lebih besar
3. Memungkinkan diadakan spesialisasi
dalam pengolaan
4. Pemilik termotovasi untuk bekerja
keras
Kelemahaan-kelemahan
perseoran komanditer, yaitu sebagi berikut:
1. Sebagian sekutu mempunyai tanggung
jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
2. Sering terjadi perbedaan pendapat
antara sekutu-sekutu.
10. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas
(PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Keuntungan mendirikan PT :
· Kewajiban terbatas.
· Masa hidup abadi.
· Efisiensi Manajemen.
Kelemahan
· Dalam
mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.
11. Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.
Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
REFERENSI :