Minggu, 09 November 2014

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


     Dalam mendirikan suatu perusahaan, perusahaan tersebut harus memiliki SIUP. Oleh sebab itu, dalam blog ini saya akan membahas mengenai apa itu SIUP, apa saja manfaatnya, jenis-jenis apa saja yang ada pada SIUP, bagaimana cara membuat SIUP itu sendiri.


     Dimulai dari pengertian SIUP, SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.



Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.

Manfaat SIUP
1.     Sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah.
2.     Mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan.
3.     Menjadi syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP 
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah : 
1.     SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
2.  SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
3.     SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000



Tahapan Pembuatan SIUP
1.     Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2.     Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
a.      Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
b.     Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
c.      Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
d.     Fotocopy izin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
e.      Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
f.       Gambar denah lokasi tempat usaha

3.     Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
1.     Perseroan Terbatas (PT)
a.      Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
b.     Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang.
c.      Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan.
d.     Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha.
e.      Fotocopy Izin Gangguan / HO.
f.       Fotocopy NPWP perusahaan.
g.     Neraca awal perusahaan.
h.     Pasfoto 4 x 6.

2.     Koperasi
a. Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
b. Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan.
c. Fotocopy Izin Gangguan / HO.
d. Fotocopy NPWP perusahaan.
e. Neraca awal perusahaan.
f.  Pasfoto 4 x 6.

3.     Persekutuan Comanditer (CV)
a. Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
b. Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan.
c. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha.
d. Fotocopy Izin Gangguan / HO.
e. Fotocopy NPWP perusahaan.
f.   Neraca awal perusahaan.
g.  Pasfoto 4 x 6.

4.     Perusahaan Perseorangan (PO)
a. Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut.
b. Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan.
c. Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang.
d. Fotocopy TDP Kantor Pusat.
e. Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang.

Surat Permohonan Izin Usaha Perdagangan:

Referensi :

1 komentar: