Warganegara
dan Negara
“Pengertian
Hukum”
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan
hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik
serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara
berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer.
Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Di kutip
dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Pada umumnya,
pengertian hukum dapat diartikan
sangat beragam sebagai berikut :
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai
produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam
menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence
(yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai
petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas
hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai
di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai
wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga
dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos,
hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan
masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai
sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah
masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan,
agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh
anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai
tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum
diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif)
dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut
kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara
(hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai
aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat
yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya
digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai
tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar,
adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai
ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan
secara sistematis, metodis, objektif, dan
universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu
pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai
sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji
dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum
menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan
melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein
mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan
das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika
das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan
pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai
gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat.
Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat,
sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi
anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga
oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota
masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”.
Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”.
Di kutip dari : http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html
“Sifat
dan Ciri-ciri Hukum”
Setelah melihat
definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum
itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu
bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.,
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.,
Ciri-ciri hukum adalah sebagai
berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban
untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib
dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan
mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Pidana pokok :
1. pidana mati
2. pidana penjara
3. pidana kurungan
4. pidana denda
5. pidana tutupan
Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak
tertentu
2. perampasan
barang-barang tertentu
3. pengumuman putusan
hakim
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur
dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang
dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta
memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang
tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak
mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Sumber
hukum
adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan
lain-lain yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya
pada masa tertentu.
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah
sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang
faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat
ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari
atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali sumber
hukum
adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui
pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum,
contohnya putusan hakim.
Macam (Pembedaan) Sumber-sumber Hukum
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke
dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun
terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber
hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a.
Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3
sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of
law”
yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
b.
Menurut G.W. Keeton , sumber hukum
terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources
(materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara
langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai
dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana
timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan
tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum
tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi
aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat.
Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya
aturan-aturan hukum.
Yang
termasuk Sumber-sumber Hukum Formal
adalah :
1. Undang-undang
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
2. Kebiasaan
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di
atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang
tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim
merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan
rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk
mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan
putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal
11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara
lain;
(2) Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan
pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap
tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan
diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa
pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima
bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau
doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti
putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a.
Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi
tetap
(vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh
hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu
pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara
perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama,
yaitu pendapat pakar-pakar fiqih seperti Syafii, Hambali, Malik dan
sebagainya.
“Pembagian
Hukum”
Pembagian hukum menurut atas
pembagiannya
1. Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi
dalam :
a. Hukum Undang-Undang yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (adat) yaitu
hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat yaitu hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara neagara
(traktat).
d. Hukum Jurisprudensi yaitu hukum
yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut Bentuknya, hukum dapat dibagi
dalam :
a. Hukum
tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang
dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan. Hukum ini dapat pula
merupakan ;
1. Hukum Tertulis yang
dikodifiksikan
2. Hukum Tertulis tidak
dikodifikasikan
b.
Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law
) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan
(disebut juga hukum kebiasaan).
3.
Menurut Tempat Berlakunya, hukum dapat
dibagi dalam :
a. Hukum Nasional yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing yaitu huku yang
berlaku dalam negara lain.
d. Hukum Gereja yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4. Menurut Waktu Berlakunya, hukum dapat
dibagi dalam :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam
suatu daerah tertentu.)
Singkatnya : hukum yang berlaku bagi
suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada
sarjana yang menamakan hukum positif itu ” Tata Hukum ”.
b. Ius Constituendum yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam) yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku
untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan
Hukum Duniawi.
5.
Menurut Cara Mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam
a. Hukum material yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material : Hukum
Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b. Hukum Formal (Hukum Proses atau
Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi
putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara
Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6. Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi
dalam :
a. Hukum yang memaksa yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan
mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum
Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.
7.
Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi
dalam :
a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan
tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur
hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif yaitu hukum yang
timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau
lebih. Hukum subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini
jarang digunakan orang.
8.
Menurut Isinya, hukum dapat dibagi
dalam :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu
hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warganegara).
“Pengertian
Negara”
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
1.
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
2.
George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3.
George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
4.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
5.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
7.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
8.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Dikutip dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
“Tugas
Utama Negara”
1. Mensejahterakan serta
memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
“Sifat
Negara”
1. Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat
dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
“Bentuk
Negara”
Bentuk negara
yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan.
Adalah negara yang
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah
pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan
kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan
memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu
kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara kesatuan
sistem Sentralisasi.
2. Negara kesatuan
sistem Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara
kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua
kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada
masa Hitler.
Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
Adanya
keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara. Adanya
kesederhanaan hukum. Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah
maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan
seluruh wilayah.
Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :
Pekerjaan pemerintah
pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan
dengan segera. Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu
semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan
kondisi yang berbeda–beda. Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak
diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara
kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh
pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya
didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan
rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem
desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia
berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
Tugas pemerintah
pusat menjadi ringan. Daerah dapat mengatur daerahnya dengan
sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah. Peraturan yang dibuat
pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
Pembangunan di daerah akan
berkembang. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya
akan meningkat.
Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
Peraturan daerah di
seluruh wilayah negara tidak seragam. Timbulnya peraturan daerah yang
bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.
Negara Serikat.
Adalah suatu negara
yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat
(federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan
kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam
negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal : Biasanya
pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan
luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah negara
bagian :
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki
Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Di
Dikutip dari : http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/bentuk-negara-dan-kenegaraan.html
“Unsur Negara”
Rakyat merupakan unsur
pertama dalam membentuk negara, tampa masyarakat maka mustahil Negara
bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tampa
adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini. Dari hal ini timbullah
pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk negara?
Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah Negara wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tidak berlaku dijaman modern ini, lihat saja populasinya India, US, China, Soviet Union, dimana India memilik 1 miliar penduduk, jadi jumlah penduduk untuk membentuk Negara tidak ada limitnya.
2. Wilayah.
Wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk, jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanent oleh manusia maka mustahil untuk membentuk Negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanent. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah. Wilayah yang diiringi dengan kekayaan alam yang melimpah, akan menjadikan rakyat hidup sejahtra dan bisa memetik hasil dari alam untu kehidupan mereka. Tapi sayangnya hasil alam tersebut dijadikan uang sampingan oleh segelentir penguasa yang tidak bertanggung jawab.
3. Pemerintahan.
Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ:
a. Badan Pembuatan Undang- Undang ( BPUU ). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
b. Pelaksana.Orang- orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
c. Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.
4. Kedaulatan. Kedaulatanlah yang membedakan Negara dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu dari Negara lain, pemahamannya Merdeka.
Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah Negara wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tidak berlaku dijaman modern ini, lihat saja populasinya India, US, China, Soviet Union, dimana India memilik 1 miliar penduduk, jadi jumlah penduduk untuk membentuk Negara tidak ada limitnya.
2. Wilayah.
Wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk, jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanent oleh manusia maka mustahil untuk membentuk Negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanent. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah. Wilayah yang diiringi dengan kekayaan alam yang melimpah, akan menjadikan rakyat hidup sejahtra dan bisa memetik hasil dari alam untu kehidupan mereka. Tapi sayangnya hasil alam tersebut dijadikan uang sampingan oleh segelentir penguasa yang tidak bertanggung jawab.
3. Pemerintahan.
Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ:
a. Badan Pembuatan Undang- Undang ( BPUU ). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
b. Pelaksana.Orang- orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
c. Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.
4. Kedaulatan. Kedaulatanlah yang membedakan Negara dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu dari Negara lain, pemahamannya Merdeka.
“ Pemerintah”
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan.
Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Sebagai
contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran(Commonwealth).
Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang,
seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut /
Mutlak.
Dikuti
dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
“Warganegara”